Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 37 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1990 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1990/1991

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub sektor - sub sektor dari Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1990, diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut dari program-program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.01 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda