Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1987 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN KERTAS KORAN UNTUK PENERBITAN SURAT KABAR DAN MAJALAH SERTA UNTUK PENYERAHAN SURAT KABAR DAN MAJALAH
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1987
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah, serta untuk penyerahan surat kabar dan majalah ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 berlaku untuk jangka waktu antara tanggal 16 Oktober 1987 sampai dengan tanggal 15 Oktober 1988.
Pasal 4
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 1986 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1987 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1987 NOMOR 46