Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 37 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN MEDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Medan terdiri dari : 1. Rektor dan Pembantu Rektor; 2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; 3. Biro Administrasi Umum; 4. Fakultas Ilmu Pendidikan; 5. Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni; 6. Fakultas Pendidikan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; 7. Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial; 8. Fakultas Pendidikan Teknologi dan Kejuruan; 9. Fakultas Pendidikan Olahraga dan Kesehatan; 10. Pusat Penelitian; 11. Pusat pengabdian pada Masyarakat; 12. Perpustakaan.
Koreksi Anda