Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN MEDAN
Teks Saat Ini
Tugas pokok Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Medan adalah menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan INDONESIA dengan cara ilmiah yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
