Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN MEDAN
Teks Saat Ini
Pembinaan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Medan secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
