Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1974 diubah- sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 dihapus dan diganti dengan ketentuan baru yang berbunyi sebagai berikut.
"Perimbangan Pembagian Iuran Hasil Hutan, ditetapkan sebagai berikut:
a. 20% (dua puluh persen) sebagai pembiayaan iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;
b. 40% (empat puluh persen) untuk pembiayaan Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
c. 15% (lima belas persen) untuk pembiayaan pembangunan kehutanan daerah;
d. 25% (dua puluh lima persen) untuk pembiayaan rehabilitasi hutan dan Kehutanan secara nasional,
2. a. Setelah Pasal 4 disisipkan pasal baru, menjadi Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:
1) Bagian pungutan yang disediakan untuk pembangunan kehutanan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf c dibukukan untuk keuntungan rekening Direktur Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian.
2) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Pertanian setelah mengadakan koordinasi dengan Departemen-Departemen/Instansi lain yang bersangkutan.
b. Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 lama menjadi Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.