Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Daswati II Sumedang Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1961 — Pengesahan Peraturan Daerah Daswati II Sumedang Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pengesahan Peraturan Daerah Daswati II Sumedang Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan.
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1961 — Pengesahan Peraturan Daerah Daswati II Sumedang Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1961 — Pengesahan Peraturan Daerah Daswati II Sumedang Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 37 Tahun 1961 — Pengesahan Peraturan Daerah Daswati II Sumedang Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.