Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 36 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN KEPPRES 109-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPPRES 23-2004

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2004, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan … 1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 10 Departemen Keuangan terdiri dari : a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan; c. Direktorat Jenderal Pajak; d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan; f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; g. Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara; h. Inspektorat Jenderal; i. Badan Pengawas Pasar Modal; j. Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional; m. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara; n. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; o. Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal; p. Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara.” 2. Ketentuan … 2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : “Pasal 11 (1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi serta pembinaan dan pelaksanaan sistem informasi dan teknologi keuangan Departemen Keuangan. (2) Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kebijakan fiskal, anggaran pendapatan dan belanja negara serta perimbangan keuangan. (3) Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penerimaan negara yang berasal dari pajak. (4) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai. (5) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, akuntan, dan penilai. (6) Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. (7) Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengurusan piutang negara dan lelang. (8) Inspektorat … (8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan Departemen. (9) Badan Pengawas Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan pasar modal. (10) Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional mempunyai tugas melaksanakan pengkajian masalah-masalah ekonomi, keuangan dan fiskal serta melakukan kerjasama internasional. (11) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengkoordinasian pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara. (12) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan ekonomi keuangan internasional. (13) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah penerimaan negara. (14) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengeluaran negara. (15) Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan pasar modal. (16) Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara.” Pasal II …
Koreksi Anda