Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 36 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGU, KEJAKSAAN NEGERI MUARA TEBO, KEJAKSAAN NEGERI SENGETI, DAN KEJAKSAAN NEGERI MUARO BABAK
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Sengeti maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Muara Bulian di Sengeti tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sengeti.
Koreksi Anda
