Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 36 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGU, KEJAKSAAN NEGERI MUARA TEBO, KEJAKSAAN NEGERI SENGETI, DAN KEJAKSAAN NEGERI MUARO BABAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sarolangun meliputi daerah Kabupaten Sarolangun. (2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Tebo meliputi daerah Kabupaten Tebo. (3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sengeti meliputi daerah Kabupaten Muaro Jambi. (4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Sabak meliputi daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Koreksi Anda