Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 36 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1998 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYA RI UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd Lambock V. Nahattands
Koreksi Anda