Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 36 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1998 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYA RI UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN
Teks Saat Ini
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
a Pemberian kredit sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap Anggota Dewan, dengan masa pengembalian selama-lamanya 55 (lima puluh lima) bulan yang pelaksanaannya diangsur setiap bulan;
b. Bunga yang dikenakan terhadap kredit tersebut di atas ditanggung oleh Pemerintah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
