Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 36 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1998 tentang PEMBERIAN FASILITAS KREDIT KEPADA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYA RI UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN PERORANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang bermaksud membeli sebuah kendaraan perorangan untuk menunjang pelaksanaan tugas mereka selaku Anggota Dewan diberikan kemudahan berupa fasilitas kredit pembelian kendaraan perorangan.
Koreksi Anda