Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 36 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996 tentang PERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1996.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 1996
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Koreksi Anda
