Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 36 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996 tentang PERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1996/1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antar Kegiatan serta antar Program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sampai dengan ayat (10) Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994.
Koreksi Anda