Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 36 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1996 tentang PERINCIAN PENGELUARAN RUTIN TAHUN ANGGARAN 1996/1997

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Pengeluaran Rutin Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1996, diperinci ke dalam Program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut dari Program-program sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam Kegiatan dan Jenis Pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda