Pasal 1
Mengesahkan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 26 Januari 1990, sebagai hasil sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa yang diterima pada tanggal 20 Nopember 1989 dengan pernyataan (declaration), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan ini.