Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 36 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1989 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 77 TAHUN 1985 TENTANG PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PEMBAGIAN IURAN HASIL HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian Iuran Hasil Hutan ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut : a. 45% (empat puluh lima persen) yang terbagi atas 30 persen (tiga puluh persen) untuk pembiyaan pembangunan Daerah Tingkat 1 dan 15% (lima belas persen) untuk pembiayaan pembangunan Daerah TIngkat 11, dibukukan untuk keuntungan rekening pemegang Kas Daerah Tingkat 11; b. 20% (dua puluh persen) untuk pembiayaan rehabilitas hutan kehutanan secara nasional, dibukukan untuk keuntungan rekening Bendahara Umum Negara pada Kantor Pusat Bank INDONESIA; c. 15% (lima belas persen) untuk pembiayaan kehutanan daerah, dibukukan untuk keuntungan rekening Menteri Kehutanan pada Kantor Pusat Bank INDONESIA; d. 20% (dua puluh persen) sebagai pembayaran pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk areal blok tebangan, dibukukan untuk keuntungan rekening Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi Bangunan di wilayah masing-masing; (2) Pelaksanaan Pembagian Iuran Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diolakukan setiap akhir bulan oleh Kantor Pusat Bank INDONESIA; (3) Pembagian Iuran Hasil Hutan kepada masin-masing daerah Tingkat 1 dan Daerah Tingkat 11 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara menyalurkan melalui rekening Pemegang Kas Daerah Tingkat 1 yang bersangkutan berdasarkan perbandingan tertimbang yang ditentukan Menteri kehutanan; (4) Pembagian Iuran Hasil Hutan yang merupakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hurhf dilaksanakan dengan cara menyalurkannya melalui rekening Kepala Kantor Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan berdasarkan perbandingan tertimbang yang ditentukan Menteri Keuangan; (5) Dalam hal ditempat Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tidak terdapat Bank INDONESIA Cabang,dalam penyaluran Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan melalui Bank milik pemerintah yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan; (6) Pembagian Iuran Hasil Hutan untuk Daerah Tingkat 11 dilakukan oleh Pemgan Kas Daerah Tingkat 1 atau perintah Gubernur Kepalah Daerah Tingkat 1 yang bersangkutan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) minggu setelah penerimaanya dengan cara menyalurkan langsung ke Kas Daerah Tingkat 11 yang bersangkutanats dasar perbandingan tertimbang yang ditentukan oleh Dinas Kehutanan setempat; (7) Selambat-lambatnta 3 (tiga) hari setelah penerimaan dari Bank INDONESIA sesuai ayat (4), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi Bangunan menyetorkan penerimaan tersebut ke Bank Pemerintah (kecuali Bank Tabungan Negara dan Bapiado) sesuai ketentuan dalam tata cara penyotoran dan pembagian hasil pemerintah Pajak Bumi dan Bangunan yang Berlaku.
Koreksi Anda