Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 36 Tahun 1987 | Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1987 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1987

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Bab V tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Keuangan pada Pasal 51, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 60 Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1987 sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 51 Departemen Keuangan terdiri dari : 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Anggaran; 5. Direktorat Jenderal Pajak; 6. Direktorat Jenderal bea dan cukai; 7. Direktorat Jenderal Moneter; 8. Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan, dan Neraca Pembayaran; 9. Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan; 10. Pusat; 11. Instansi Vertikal di Wilayah. "Pasal 52 Sekretariat Jenderal terdiri dari : 1. Biro Perencanaan dan Hubungan Organisasi Keuangan Internasional; 2. Biro Kepegawaian; 3. Biro Keuangan; 4. Biro Perlengkapan; 5. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan; 6. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; 7. Biro Hukum. "Pasal 54 Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Pembinaan Anggaran Rutin; 3. Direktorat Pembinaan Anggaran Pembangunan; 4. Direktorat Pembinaan Anggaran Lain-lain dan Kekayaan Negara; 5. Direktorat Perbendaharaan dan Kas Negara; 6. Direktorat Tata Usaha Anggaran; 7. Direktorat Dana Luar Negeri. "Pasal 55 Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Pajak Langsung; 3. Direktorat Pajak Tidak Langsung; 4. Direktorat Perencanaan, Penerimaan, dan Penagihan; 5. Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah; 6. Direktorat Peraturan Perpajakan; 7. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan. "Pasal 57 Direktorat Jenderal Moneter terdiri dari : 1. Sekretariat Direktorat Jenderal; 2. Direktorat Lembaga Keuangan dan Akutansi; 3. Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; 4. Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak; 5. Direktorat Pembiayaan Pangan; 6. Direktorat Dana Investasi. "Pasal 58 Badan Analisa Keuangan Negara, Perkreditan, dan Neraca Pembayaran terdiri dari : 1. Sekretariat Badan; 2. Pusat Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 3. Pusat Analisa Perkreditan dan Neraca Pembayaran; 4. Pusat Analisa Keuangan Daerah. "Pasal 59 Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan terdiri dari : 1. Sekrtariat Badan; 2. Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai; 3. Pusat Pendidikan dan Latihan Anggaran; 4. Pusat Pendidikan dan Latihan Perpajakan; 5. Pusat Pendidikan dan Latihan Bea dan Cukai; 6. Pusat Pendidikan dan Latihan Keuangan Umum. "Pasal 60 Pusat terdiri dari : 1. Pusat Pembukuan Keuangan Negara; 2. Pusat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai; 3. Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk; 4. Pusat Analisa Informasi Keuangan".
Koreksi Anda