Pasal 1
(1) Mendirikan universitas negeri di Palu Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah, yang susunan organisasinya terdiri dari:
1. Rektor dan Pembantu Rektor ;
2. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan ;
3. Biro Administrasi Umum ;
4. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ;
5. Fakultas Hukum;
6. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ;
7. Fakultas Ekonomi ;
8. Fakultas Pertanian ;
9. Balai Penelitian ;
10. Balai Pengabdian pada Masyarakat .
(2) Universitas Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberi nama Universitas Tadulako.