Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Karo
KEPPRES Nomor 36 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Karo adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Peraturan Daerah Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Karo.
KEPPRES Nomor 36 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Karo disahkan pada tahun 1961.
KEPPRES Nomor 36 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Karo saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 36 Tahun 1961 — Peraturan Daerah Pajak Potong Hewan Daerah Tingkat II Karo ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.