Keputusan Presiden Nomor 354 Tahun 1960 tentang Perintah Kepada Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya Untuk Mencabut Hak Atas Tanah-Tanah Dan Bangunan
KEPPRES Nomor 354 Tahun 1960 — Perintah Kepada Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya Untuk Mencabut Hak Atas Tanah-Tanah Dan Bangunan adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Perintah Kepada Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya Untuk Mencabut Hak Atas Tanah-Tanah Dan Bangunan.
KEPPRES Nomor 354 Tahun 1960 — Perintah Kepada Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya Untuk Mencabut Hak Atas Tanah-Tanah Dan Bangunan disahkan pada tahun 1960.
KEPPRES Nomor 354 Tahun 1960 — Perintah Kepada Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya Untuk Mencabut Hak Atas Tanah-Tanah Dan Bangunan saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 354 Tahun 1960 — Perintah Kepada Gubernur Kepala Daerah Jakarta Raya Untuk Mencabut Hak Atas Tanah-Tanah Dan Bangunan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.