Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/S)
KEPPRES Nomor 35 Tahun 2012 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/S) adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/S).
KEPPRES Nomor 35 Tahun 2012 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/S) disahkan pada tahun 2012.
KEPPRES Nomor 35 Tahun 2012 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/S) saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 35 Tahun 2012 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Pharmaceutical Inspection Cooperation Scheme (PIC/S) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.