Dengan masuknya Kota Batu ke daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, maka Kota Batu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen.
Pasal 3
Pengadilan Negeri Malang termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 62