Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 170 Tahun 2000 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 20 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 20
(1) Jumlah Deputi Menko sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Deputi.
(2) Dalam …
(2) Dalam melaksanakan tugas, Deputi Menko dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh 3 (tiga) Bidang, dan masing-masing Bidang dapat dibantu oleh 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan tugas, secara administratif Deputi Menko dikoordinasikan oleh Setmenko."
2. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 21 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 21
(1) Menko dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) Staf Ahli Menko.
(2) Staf Ahli Menko berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menko.
(3) Staf Ahli Menko mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Menko dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Sekretariat Menko."
Pasal II …