Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 35 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
