Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 35 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Koreksi Anda
