Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 35 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU UTARA
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maka daerah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.
Koreksi Anda
