Pasal 1
Mengesahkan Agreement on the Recognition of Commercial Vehicle Inspection Certificates for Goods Vehicles and Public Service Vehicles Issued by ASEAN Member Countries, yang telah ditandatangani Pemerintah
di Singapura, pada tanggal 10 September 1998, sebagai hasil perundingan antara para Menteri Transportasi ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.