Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1995 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR RI DI KHARTOUM, SUDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Khartoum, Sudan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda