Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1995 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR RI DI KHARTOUM, SUDAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Khartoum, Sudan. (2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda