Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1990 tentang PEMBUKAAN PERUTUSAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK MASYARAKAT EROPA DI BRUSSELS, BELGIA
Teks Saat Ini
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Perutusan Republik INDONESIA di Brussels ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
Koreksi Anda
