Pasal 1
Mengesahkan Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of New Zealand Relating to Scheduled Air Transport, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 27 Mei 1988, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Selandia Baru, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.