Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBANGUNAAN KEBUN RAYA SETIA MULYA SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA DR. MUHAMMAD HATTA
Teks Saat Ini
Tujuan pembangunan Taman Hutan Raya Dr. Mohammad Hatta ialah :
1) pelestarian plasma nutfah flora hutan Sumatera;
2) sarana penelitian tipe vegetasi hutan pegunungan Sumatera;
3) sarana pendidikan, latihan, dan penyuluhan bagi generasi muda serta masyarakat pada umumnya;
4) tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan cinta alam INDONESIA;
5) memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim mikro yang segar;
6) meningkatkan fungsi hidroorologi dan penangkal polusi dari Pabrik Semen Indarung, serta sebagai monumen Pahlawan Bangsa.
Koreksi Anda
