Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1986 tentang PEMBANGUNAAN KEBUN RAYA SETIA MULYA SEBAGAI TAMAN HUTAN RAYA DR. MUHAMMAD HATTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pembangunan Taman Hutan Raya Dr. Mohammad Hatta ialah : 1) pelestarian plasma nutfah flora hutan Sumatera; 2) sarana penelitian tipe vegetasi hutan pegunungan Sumatera; 3) sarana pendidikan, latihan, dan penyuluhan bagi generasi muda serta masyarakat pada umumnya; 4) tempat wisata alam sebagai sarana pembinaan cinta alam INDONESIA; 5) memelihara keindahan alam dan menciptakan iklim mikro yang segar; 6) meningkatkan fungsi hidroorologi dan penangkal polusi dari Pabrik Semen Indarung, serta sebagai monumen Pahlawan Bangsa.
Koreksi Anda