Pasal 1
Besarnya uang jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1977 diubah menjadi Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1982
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.