Pasal 1
Jumlah uang paket bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan sebesar Rp. 270,000,- (dua ratus tuj uh puluh ribu rupiah) sebulan,
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1981
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.