Reboisasi dan permudaan hutan pada dasarnya adalah menjadi kewajiban dari para Pemegang Hak Pengusahaan Hutan.
Pasal 2
Untuk menjamin agar kegiatan reboisasi dan permudaan hutan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya, maka setiap Pemegang Hak Pengusahaan Hutan diwajibkan untuk menyisihkan Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan Areal Hak Pengusahaan Hutan sebagai jaminan atas pelaksanaan (Performance Bond) kewajiban Pemegang Hak Pengusahaan Hutan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tegakan hutan pada areal bekas tebangannya.
Besarnya Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Iiutan Areal Hak Pengusahaan Hutan tersebut adalah:
a. US. $.4,-(empat dollar Amerika) untuk setiap meter kubik kayu dari semua jenis yang diproduksi;
b. US. $.0,50, -(lima puluh sen dolar Amerika) untuk setiap meter kubik chipwood yang diproduksi.
Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan dipergunakan untuk meningkatkan nilai kualitas dan kuantitas tegakan Hutan pada bekas tebangan di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan yang meliputi kegiatan pembuatan persemaian, inventarisasi tegakan sisa pembebasan tanaman yang mengganggu penanaman dan penyulaman serta pemeliharaannya.
Pengumpulan dana tersebut disalurkan melalui Bank-bank Pemerintah yang ditunjuk dan disimpan atas nama Rekening Direktur Jenderal Kehutanan sebagai setoran Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan dari para Pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang bersangkutan.
Penggunaan Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan diatur sebagai berikut:
(1) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan pada seluruh bekas tebangan di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan yang bersangkutan telah dilakukan kegiatan reboisasi dan permudaan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka dana jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pemegang Hak Pengusahaan Hutan yang bersangkutan.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan kegiatan reboisasi dan permudaan hutan tidak atau belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka dana jaminan tersebut akan digunakan untuk membiayai melaksanakan reboisasi.
dan permudaan hutan yang bersangkutan.
(3) Untuk melaksanakan reboisasi dan pernudaan hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2): dapat ditunjuk pihak ketiga atau Dinas Kehutanan setempat,
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan reboisasi dan permudaan hutan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kehutananan instansiinstansi pengawasan lainnya dalam koordinasi Direktur Jenderal Kehutanan.
(2) Pembiayaan dari pengawasan ini dibebankan pada Pemerintah, cq.
Departemen Pertanian dan instansi-instansi lain yang bersangkutan.
(1) Pengelolaan Dana Jaminan Reboisasi dan Permudaan Hutan tersebut diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
(2) Menteri Pertanian memberikan laporan secara berkala setiap triwulan kepada PRESIDEN mengenai posisi keuangan dan penggunaan keuangan dana jaminan reboisasi tersebut.
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tagggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 14Juni 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO