Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SULAWESI UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Sulawesi Utara; Anggota Wakil Ketua : Walikota Bitung; Merangkap Anggota Anggota : 1. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 2. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sulawesi Utara; 3. Kepala Kantor Wilayah Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung; 4. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara; 5. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Utara; 6. Kepala ... 6. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Sulawesi Utara; 7. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung; 8. Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Bitung; 9. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bitung.
Koreksi Anda