Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Economic Research Institute For Asean and East Asia
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2012 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Economic Research Institute For Asean and East Asia adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Economic Research Institute For Asean and East Asia.
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2012 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Economic Research Institute For Asean and East Asia disahkan pada tahun 2012.
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2012 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Economic Research Institute For Asean and East Asia saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2012 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Economic Research Institute For Asean and East Asia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.