Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka ketentuan Pasal 114 ayat (6) Keputusan PRESIDEN Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 30 Tahun 2003, dinyatakan tidak berlaku.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 60
Koreksi Anda
