Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 124-2001 TENTANG KOMITE PENANGGULANGAN KEMISKINAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 8-2002

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 124 Tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2002 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3 (1) Komite Penanggulangan Kemiskinan dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebagai Ketua, dibantu Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dan mengikutsertakan sebagai anggota: 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Sosial; 3. Menteri Kesehatan; 4. Menteri Pendidikan Nasional; 5. Menteri Pertanian; 6. Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah; 7. Menteri Keuangan; 8. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 9. Menteri Kelautan dan Perikanan; 10. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 11. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; 12. Kepala Badan Pusat Statistik. Sekretaris : Prof. Dr. Gunawan Soemodiningrat. (2) Sekretaris Komite Penanggulangan Kemiskinan didukung Staf yang secara fungsional terdiri atas berbagai unsur forum lintaspelaku." Pasal II…
Koreksi Anda