Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2001 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN GAJI SERTA TUNJANGAN JABATAN BAGI PENGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMERIKSA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan jabatan negeri.
(2) Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pegawai Negeri di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara diberikan tunjangan jabatan, sebagai berikut :
a. Sekretaris Jenderal sebesar tunjangan jabatan struktural eselon Ia;
b. Kepala Biro sebesar tunjangan jabatan struktural eselon IIa;
c. Kepala Bagian sebesar tunjangan jabatan struktural eselon IIIa;
d. Kepala Subbagian sebesar tunjangan jabatan struktural eselon IVa, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
