Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Kepanjen dibebankan pada anggaran Departemen Hukum dan Perundang-undangan.
Koreksi Anda