Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan dan pembinaan Pengadilan Negeri Kepanjen dibebankan pada anggaran Departemen Hukum dan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
