Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
Teks Saat Ini
(1) Perkara Pidana dan Perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kepanjen pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Malang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Malang.
(2) Perkara Pidana dan perkara Perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Kepanjen pada saat Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Malang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kepanjen.
Koreksi Anda
