Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 34 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini, maka Keputusan
Nomor 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
