Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA membuka Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Lima, Peru.
(2) Kedutaan Besar Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indoensia.
KEPPRES Nomor 34 Tahun 1997
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.