Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 34 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH TERPENCIL
Teks Saat Ini
Semua ketentuan pelaksanaan Keputusan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 1992 tentang Tunjangan Pengabdian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja dan Bertempat Tinggal di Wilayah Terpencil masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah atau diganti menurut Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
