Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 34 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Pengabdian wilayah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya diberikan selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak ditetapkan sebagai wilayah terpencil dan ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun sejalan dengan perkembangan hasil-hasil pembangunan.
Koreksi Anda