Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 34 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH TERPENCIL
Teks Saat Ini
(1) Wilayah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Desa yang karena letak dan/atau kondisi alamnya memiliki kesulitan, kekurangan atau keterbatasan prasarana dan sarana perhubungan, pelayanan kesehatan, persediaan kebutuhan 9 bahan pokok, pendidikan lanjutan pertama serta kebutuhan sekunder lainnya sehingga menimbulkan kesulitan yang tinggi bagi penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut.
(2) Penetapan wilayah terpencil harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Transportasi umum melalui darat, sungai atau udara yang menghubungkan antar Desa, Desa dengan Ibukota Kecamatan, Ibukota Kecamatan dengan Ibukota Kabupaten, tidak ada atau tidak tersedia setiap hari dan pada waktu-waktu tertentu (musim kemarau, musim hujan, cuaca ataupun ombak besar) terputus sama sekali;
b. Pelayanan kesehatan baik Puskesmas atau Puskesmas Pembantu yang secara tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat setempat tidak tersedia;
c. Pelayanan pendidikan lanjutan seperti SLTP atau yang sederajat tidak ada atau tidak tersedia;
d. Kelangkaan dan sangat mahalnya harga kebutuhan pokok sehingga menyebabkan kesulitan dalam pemenuhannya bagi masyarakat setempat;
e. Tidak adanya sarana kebutuhan sekunder seperti Kantor Pos dan Giro, Bank Kredit Desa/Bank Perkreditan Rakyat, listrik dan sarana telekomunikasi.
(3) Wilayah terpencil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan tertulis Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Keamanan.
Koreksi Anda
