Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 34 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG BEKERJA DAN BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH TERPENCIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan tunjangan pengabdian setiap bulan. (2) Besarnya tunjangan pengabdian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagai berikut: a. Golongan I/Tamtama Rp. 75.000,-/bulan; b. Golongan II/Bintara/Capa Rp. 100.000,-/bulan; c. Golongan III/Pama Rp. 125.000,-/bulan; d. Golongan IV Rp. 150.000,-/bulan.
Koreksi Anda